Lapor Diri PPG Daljab 2025, dibuka mulai tanggal 10 s/d 21 Februari 2025 dengan melampirkan syarat-syarat yang sudah ditentukan kementerian di antaranya:
1. Pindaian Ijazah S1/D-IV yang dilegalisir
2. Pindaian Transkrip Nilai S1/D-IV
3. Pindaian Kartu Identitas KTP/SIM
4. Pindaian/File Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
Link Lapor diri silahkan Klik di Sini
Ketentuan Pas Foto
-File yang diunggah harus berformat gambar (JPG) dengan ukuran maksimal 1.5 MB
-Foto menggunakan Latar Belakang berwarna merah
-Foto berukuran 4×6
-Perempuan memakai Kemeja Putih dan Jas hitam
-Laki-laki wajib menggunakan dasi berwarna hitam, kemeja putih, dan jas hitam
-Tidak menggunakan kacamata
5. Pindaian Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Setelah anda mengisi tautan Lapor Diri sekarang anda diminta untuk melengkapi dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Sini
Perlu diperhatikan pada komponen RPL bagian
A. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tentang (1) Adm. Pembelajaran (2) Adm. Nilai (3) Adm. Peserta didik (4) Adm. bisa mengacu pada contoh berikut ini:
B. dokumen berisi tautan (google drive) Surat Keterangan yang berisi (1) Membuat Modul – beserta link buktinya, (2) Membuat Pedoman Praktikum – beserta link buktinya, (3) Membuat PTK – beserta link buktinya, (4) Membuat video pembelajaran bisa mengacu pada contoh berikut ini:
C. Rubrik Penilaian RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) silakan klik di sini